MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim tabur kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menangkap buronan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada pt bank pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur, tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar tiga milyar rupiah.
Tersangka atas nama Rachmat yang merupakan buronan kejaksaan negeri kupang, kasus korupsi ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Selama pelariannya, tersangka berpindah tempat dari pulau Nusa Tenggara Timur, menuju Sulawesi Selatan.
Tersangka Rachmat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang kejaksaaan negeri kota Kupang sejak 31 juli 2023 lalu. Rachmat dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik pidsus kejari Kupang. Usai ditangkap, tersangka lalu diserahkan ke penyidik Kupang untuk penyidikan.
#buronan
#kasuskorupsi
#pencarianorang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.