SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 20 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya wanita. Para tersangka berhasil diamankan Satuan Narkoba Polrestabes Semarang dalam kurun waktu satu bulan terkahir.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, sebanyak 15 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 63,85 gram sabu, 2.000 butir psikotropika dan 2.500 butir obat keras.
“Mengamankan modus-modus baru, yaitu melalui facebook, media sosial dengan memesan barang yang cukup banyak, yaitu sekitar 1.993 psikotropika, dan 2.500 obat keras. Jumlah yang sangat besar melalui paltform Facebook tersebut,” ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Berdasarkan peredaran narkoba di Kota Semarang polisi berhasil mengungkap modus baru jual beli melalui media sosial, menyembunyikan sabu di bunker kecil yang disebar di sejumah lokasi hingga menelan paket sabu untuk mengelabuhi razia petugas.
“Ada juga modus baru menyimpan dalam tanah, di dalam tanah sabu tersebut disimpan dan nanti akan di edarkan. Dan disimpan juga di rumahnya ada juga untuk mengelabui petugas ketika melakukan pengecekkan,” jelasnya.
Dalam mengungkap peredaran narkoba yang marak di Kota Semarang, polisi masih melakukan penyelidikan terkait informasi bandar narkoba dari para tersangka. Para tersangka akan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara.
#narkoba #polrestabessemarang #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.