JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono hingga setahun ke depan.
Heru menyatakan siap menyelesaikan permasalahan di Jakarta selama sisa masa jabatannya itu.
Permasalahan yang ingin diselesaikan mulai dari kemacetan, polusi, hingga sampah.
"Ya kerjaannya kemarin belum selesai, ya kita jalani sekarang. Itu kan dari kemarin sudah. Soal kemacetan, polusi, sampah," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Adapun, masa jabatan Heru diperpanjang dari 17 Oktober 2023 hingga maksimal dalam waktu satu tahun.
Selama periode tersebut, dirinya akan dievaluasi secara berkala oleh Kemendagri.
Baca Juga: Dikritik Kurang Transparan soal RAPBD, Heru Budi: Sudah Dikasih Soft Copy, Bisa Buka jakarta.go.id
"Saya bacakan ya. Jadi Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pejabat Gubernur. Terus diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun," tutur Heru.
"Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus bisa saja (dihentikan)," tambahnya.
Untuk penanganan kemacetan, Heru menjalankan sejumlah program selama menjabat.
Di antaranya adalah penyesuaian ulang waktu siklus lampu lalu lintas untuk menurunkan panjang antrean dan waktu tundaan lalu lintas, penataan parkir pada ruas jalan serta memprioritaskan hak pejalan kaki dan sepeda.
Kemudian Heru juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak terkait untuk pengintegrasian moda transportasi di Jakarta.
Baca Juga: Satpol PP Copot Spanduk Ayo Lawan Politik Dinasti di Menteng Jakarta Pusat
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.