SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang Pemilu. Gibran mengaku tak mengikuti proses sidang, dan memilih untuk menyelesaikan pekerjaan.
Gibran sendiri mengetahui MK menolak gugatan batas usia capres dari awak media yang mewawancarainya. Terkait hal itu dirinya tak ambil pusing karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Ditolak makanya jangan diberitakan lagi, please ya. Yo aku ra nggagas to mas, aku mung ngerti yo dari kalian, aku kan ra nggagasan masalah kui (Ya saya gak menggagas mas, saya juga taunya dari kalian, saya kan gak menggagas masalah itu)," ucap Gibran.
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut juga menegaskan, agar tidak semua pertanyaan hanya ditujukan padanya.
“Ojo kabeh ngebyuk ning aku, ya aku wonge ora nggagasan mas, nek menawa aku ambisi aku mesti tak tunggoni ning Jakarta to ya, tak tongkrongi, kan ora, (aku) ning kene aktivitas biasa (Jangan semuanya ke saya, ya saya orangnya enggak menggagas mas, kalau saya ambisi pasti saya tungguin di Jakarta, saya tungguin, ini kan enggak, saya disini aktivitas biasa),” tegasnya.
Gibran juga belum mengatakan akan kemana dirinya setelah menjabat walikota satu periode. Pada kali ini ada sejumlah pilihan, seperti maju untuk melanjutkan periode kedua menjadi wali kota ataupun maju ke ajang pemilihan Gubernur Jateng atau DKI Jakarta.
#putusanmk #girbanrakabumingraka #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.