LAMPUNG, KOMPAS.TV - Aksi pencurian mobil pengunjung mal di Kota Bandar Lampung yang terjadi pada Agustus lalu akhirnya terungkap.
Pelakunya merupakan oknum anggota polisi di Polda Lampung berinisial Bripda CS yang berhasil diringkus di sebuah kamar indekos dengan ditemukan barang bukti berupa mobil curian berwarna merah.
Baca Juga: Intip Tapis Lampung Karya Warga Binaan di dalam Sel Tahanan
Dalam menjalani aksinya, pelaku Bripda CS tidak seorang diri, melainkan bersama satu rekanya sesama anggota polisi berinisial Bripda FW.
Aksi pencurian ini berawal saat pelaku Bripda FW pada Juni lalu meminjam mobil korban dan menggandakan kuncinya.
Selanjutnya pada bulan Agustus, Bripda FW mengajak Bripda CS mencuri mobil korban di sebuah parkiran mal yang keberadaannya diketahui dari GPS yang sudah dipasangi sebelumnya.
Kedua pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kedua tersangka juga terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
#pencuri #bripda #mal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.