JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan atau rekayasa arus lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Rekayasa lalu lintas tersebut bertalian dengan pelaksanaan sidang gugatan soal batas usia capres dan cawapres yang akan diputuskan hari ini.
Mengutip dari akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, rekayasa lalu lintas telah diberlakukan mulai Minggu (15/10) malam hingga sore nanti.
"Disampaikan kepada masyarakat pengguna jalan tanggal 15 oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 oktober 2023 pukul 18.00 ( bila ada perubahan akan di informasikan ) akan dilakukan alih arus ( giat sidang putusan MK)," tulis akun @tmcpoldametro, Senin.
Kendati demikian, pemberlakuan rekayasa arus lalu lintas di depan Gedung MK masih bersifat situasional tergantung pada kondisi nantinya.
Selengkapnya, berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas:
1. Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.
2. Jalan Merdeka Utara
3. Jalan Veteran 1, 2 dan 3.
Baca Juga: 1.900 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan jalur alternatif, untuk menghindari kemacetan.
"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis keterangannya.
Seperti diketahui, pada hari ini, MK dijadwalkan akan membacakan sejumlah gugatan terkait batas usia capres dan cawapes.
Rencananya, agenda pengucapan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10).
Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, banyak yang menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini untuk melancarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang kini berusia 36 tahun untuk menjadi bakal cawapres.
Mengingat dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Kenali 9 Hakimnya Termasuk Ipar Jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.