GORONTALO, KOMPAS.TV - Tiga orang yang diduga mucikari yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki – laki ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO melalui aplikasi Michat.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, dimana disalah satu perumahan di Kota Gorontalo, dicurigai dijadikan tempat maksiat dan dinilai meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi pun langsung mendatangi lokasi dan mendapati 7 orang berada di dalam rumah tersebut. Dari 7 orang yang dimankan, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yang diduga sebagai mucikari.
Diketahui modus dari ketiga mucikari ini, yakni dengan meminjamkan handphone dari tersangka, untuk menjual korban melalui aplikasi michat.
Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira bilang, Dari setiap transaksi mucikari mendapatkan keuntungan mulai dari 25 ribu, hingga 50 ribu rupiah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ikut Kawal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap SYL
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa tisu bekas, alat kontrasepsi, serta 3 unit handphone yang digunakan dalam bertransaksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. para pelaku dijerat dengan undang – undang tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#TPPO
#Mucikari
#Aplikasimichat
#PoldaGorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.