Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi fadilah Astutik menuturkan, SHD dan VOS telah mengaku sebagai pasangan kekasih selingkuh. Mereka mengaku telah menjalani hubungan sekitar satu bulan.
"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut," kata Umi.
VOS disebut telah mengetahui bahwa SHD sudah memiliki istri dan anak. Keduanya pun dibebaskan polisi usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," kata Umi.
Kata Umi, jika pihak dirugikan melayangkan laporan, SHD dan VOS terancam penjara sembilan bulan. Keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Kombes Umi menyebut polisi belum bisa memastikan motif hubungan selingkuh antara SHD dan VOS. Umi pun tidak mengonfirmasi dugaan bahwa perselingkuhan ini dipengaruhi faktor nilai kuliah.
"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," kata Umi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Nirva Diana telah angkat bicara mengenai skandal dosen dan mahasiswinya tersebut. Ia menyebut skandal ini akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan kampus.
Nirva menuturkan bahwa pihaknya tidak ragu menetapkan sanksi tegas bagi dosen ataupun mahasiswi.
"Kalau indikator hukuman tertinggi (bagi dosen) bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus. (Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," kata Nirva.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Ajukan PK, Kuasa Hukum Minta Putusan PN Tanjungkarang Dicabut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.