SURABAYA, KOMPAS.TV – Tersangka RT dijerat pasal pembunuhan, Kuasa Hukum DSA mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya. Sebelumnya diketahui telah dilakukan gelar perkara dan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan.
Dimas Yemahura Kuasa Hukum DSA korban penganiayaan anak anggota DPR menegaskan, pihaknya mengapresisasi langkah dari penyidik Polrestabes Surabaya. Ia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.