SURABAYA, KOMPAS.TV- Motif penganiayaan yang dilakukan RT kepada DSA diungkap oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. RT dijerat dengan pasal 338 dan 351 Ayat 3. Penerapan pasal 338 tentang pembunuhan setelah penyidik menemukan fakta bahwa tersangka dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan menggunakan kendaraan roda 4.
Polisi menegaskan, tersangka dengan tega menghabisi nyawa DSA karena sakit hati akibat cek cok yang sering terjadi di antara keduanya. Selain itu, rupanya RT dalam pengaruh minuman keras sehingga tega melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Anggota DPR Masuk Pembunuhan, Pakar Psikologi Forensik: Ada Eskalasi Kekerasan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.