MALANG, KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus kerusuhan di Kantor Arema FC digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang Rabu (11/10/2023). Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini diikuti delapan orang terdakwa secara daring dari Polresta Malang Kota.
Dalam sidang ini majelis hakim yang dipimpin oleh Kun Triharyanto Wibowo menjatuhkan vonis 9 bulan, dipotong masa penahanan berjalan bagi 8 orang terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada para terdakwa yakni masing-masing 1 tahun dan 10 bulan.
Dengan putusan tersebut, hakim menyatakan jika delapan orang terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima vonis tersebut, maka seluruh terdakwa bisa bebas dalam 15 hari ke depan, karena para terdakwa telah menjalani mas tahanan selama 8 bulan 15 hari. Atas putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding, kita masih nunggu putusan rillnya" Kata Aldiano.
Sementara itu, di luar Pengadilan Negeri Kota Malang, ratusan Aremania melakukan aksi unjuk rasa. Mereka memberikan dukungan kepada rekan mereka yang sedang menjalani persidangan dan meminta hakim membebaskan teman mereka.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa pada 29 Januari 2023 di depan kantor Arema FC Jalan Mayjend Panjaitan berakhir ricuh. Ratusan massa yang kecewa dengan sikap manejemen Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan, terlibat bentrok dengan pihak keamanan kantor hingga berujung pada pengrusakan kantor dan toko atribut Arema FC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.