MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Direktur PT PSU, seorang oknum purnawirawan TNI, dan satu pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus koneksitas.
Mereka diduga melakukan korupsi eradikasi lahan PT PSU yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Eradikasi merupakan kegiatan pembasmian penyakit dengan pemusnahan tanaman dan pengolahan lahan yang sudah terserang penyakit, bertujuan untuk mencegah penyebaran infeksi penyakit tersebut.
Namun bukannya melakukan eradikasi, ketiga tersangka menjual tanah perkebunan untuk proyek pembangunan jalan tol.
Total tanah yang dikeruk mencapai 2,9 juta meter kubik, yang nilai penjualannya saat itu mencapai Rp 52 miliar.
Dari total penjualan tanah tersebut, PT PSU menerima Rp 1,7 miliar untuk pembayaran tanah disposal. (*)
#korupsi #tanah #perkebunan #tni #koneksitas #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.