MALANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Malang menahan 2 orang perempuan, tersangka kasus penggelapan dana UMKM. Keduanya ditahan setelah membuat penyaluran pinjaman fiktif Koperasi Simpan Usaha.
Dua tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang adalah Dewi dan Veronica. Keduanya adalah ketua koperasi dan bendahara Koperasi Simpan Usaha (KSU) Montana. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Wanita Sukun Malang.
Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, temuan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pinjaman itu berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Kementerian Koperasi.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, namun baru dilaporkan pada akhir 2022. Dalam modusnya, pelaku memalsukan data UMKM penerima bantuan. Dari lima miliar dana yang diterima, hanya separuhnya saja disalurkan sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan pribadi dengan menggunakan UMKM fiktif yang dibuat kedua pelaku.
"Kerugiannya sekitar 2,6 M, harusnya diberikan kepada UMKM tapi tidak disalurkan," Kata Eko.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.