LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Lampung bersama migas menggerebek sebuah gudang yang berada di Rajabasa Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal jenis solar bersubsidi.
Baca Juga: Cerita Polisi Sisihkan Gaji untuk Siapkan Makanan Gratis
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu unit mobil tangki berukuran 10 ribu liter yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak tersebut serta 8 ton BBM subdisi yang telah dipindahkan ke drum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mengirim sampel uji laboratorium untuk memastikan apakah penemuan tersebut adalah benar BBM jenis solar.
Diketahui truk tangki bermuatan 8 ton ini akan dikirimkan pelaku ke PT Tambang Batu Bara Sumatera Utara.
Dan apabila terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
#bbm #ilegal #pasal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.