MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Achiruddin Hasibuan menimbun solar bersubsidi.
Keyakinan tersebut diungkapkan saat sidang lanjutan kasus BBM ilegal dengan terdakwa Achiruddin Hasibuan digelar di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa mengungkapkan, keyakinan tersebut didasarkan karena terdakwa terbukti mengetahui adanya modifikasi tangki mobil untuk penampungan solar. (*)
#achiruddinhasibuan #solar #subsidi #penyalahgunaan #bbm #ilegal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.