AMBON, KOMPAS.TV - Residivis pencurian kendaraan sepeda motor di pulau Ambon dan pulau lease ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor.
Satuan reserse kriminal polresta pulau Ambon dan pulau-pulau lease, menangkap residivis curanmor berinisial l - u. Pelaku ditangkap di kawasan desa passo, kecamatan baguala, kota Ambon Maluku. Selain tersangka, juga disita barang bungkti sembilan unit sepeda motor.
Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya di sebelas lokasi di kota ambon. Sementara hasil curiannya dijual dengan harga bervariasi mulai dari 1 koma 5 juta hingga 3 juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
#residivispencurian
#kriminal
#polrestabes
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.