JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Minggu (8/10/2023).
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.
Perlu dicatat, layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku, dan hanya untuk SIM A dan SIM C.
Pada hari ini, lokasi layanan SIM Keliling tersedia Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Tarif Baru TransJakarta Sesuai KTP: Agar Subsidi APBD DKI Tepat Sasaran, Kartu Hilang Saldo Aman
Namun perlu diingat, sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan, agar proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Adapun untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Energi untuk S1, Simak Posisi dan Persyaratannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.