BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Penggerbekan tersebut dilakukan bersama pihak Hiswana Migas pada Kamis (5/10/2023) di berada Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.
Direktur Ditreskrimsus Polda lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Iya benar anggota melakukan penggerebek Subdit Tipidter bersama Hiswana Migas," ujarnya Jumat (6/10).
Menurutnya, penimbunan BBM bersubsidi ilegal jenis biosolar tersebut dilakukan di salah satu rumah di Rajabasa.
"Kemarin kamis (5/10) penindakannya dilakukan kegiatan penyalahgunaan BBM di salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan atau penyimpangan BBM jenis bio solar," ucapnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Lampung, Roma Afria Idham.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Ajukan PK, Kuasa Hukum Minta Putusan PN Tanjungkarang Dicabut
Seusai penggerebekan tersebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi-saksi guna proses penyidikan.
"Sebanyak lima saksi telah kami periksa guna klarifikasi atau pemeriksaan," imbuhnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.
"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.
Baca Juga: Mustafa Mantan Bupati Lampung Tengah Terpidana Korupsi Ajukan PK
Ia menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.