MAKASSAR,KOMPAS.TV-Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kembali digelar di pengadilan negeri tipikor Makassar. Agenda sidang hari ini mendengarkan saksi dari pihak kpk.
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi adalah brigita Manohara, dalam persidangan, brigita mengakui menerima uang tunai 380 juta rupiah dari Ricky Ham pagawak pada tahun 2014 lalu, tidak hanya itu ia membeli sebuah mobil.
Brigata juga mengaku uang tersebut sebagai bentuk apresiasi untuk dirinya. Namun setelah mengetahui uang tersebut merupakan hasil korupsi, brigitha mengembalikan uang 480 juta tersebut ke rekening penampungan KPK.
#kasussuap
#bupati
#pemberantasankorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.