LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang terpidana kasus korupsi mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung.
PK diajukan agar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor tanjung karang terhadap terdakwa Mustafa untuk dapat dibatalkan.
Baca Juga: AKP AG TSK Narkoba Fredy Pratama Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alasannya karena pada perkara korupsi kasus suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah atas izin pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur terdakwa Mustafa dijatuhi 2 vonis hukuman atas kasus yang sama.
Sehingga putusan dari PN Tanjung Karang diminta untuk dibatalkan karena sudah ada putusan sebelumnya dari PN Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Taufik Ibnugroho Jaksa Penuntut Umum KPK selaku pihak termohon dalam permohonan PK mengatakan ada 2 perkara dalam kasus yang menjerat mantan bupati Lampung Tengah Mustafa, sehingga ia menilai putusan oleh 2 pengadilan sudah sesuai dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Diketahui sebelumnya pada 2018 lalu, PN Jakarta Pusat memvonis mantan bupati Lampung Tengah Mustafa selama 3 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta dikenakan pencabutan hak pilih dalam jabatan politik selama 2 tahun, sejak dirinya selesai menjalani pidana.
Sementara PN Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung juga memvonis terdakwa Mustafa hukuman pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan termasuk pidana uang pengganti senilai Rp17 miliar 140 juta subsider 2 tahun kurungan serta pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun yang terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana.
#mustafa #pidana #bupati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.