PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Satlantas Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, menahan anggota DPRD setempat berinisial JB.
Penahanan tersebut dilakukan karena JB diduga melakukan tindak pidana tabrak lari terhadap anak berusia 9 tahun di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, pada Selasa (3/10), pukul 20.00 WIB.
"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim, Eks Vokalis Band Zivilia Mengaku Kenal dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Novrialdi mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit di Pariaman setelah ditabrak pelaku. Namun, sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami benturan yang kuat.
Ia menjelaskan kronologi tabrak lari itu berawal ketika mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman dalam kecepatan tinggi.
Sesampainya di lokasi kecelakaan, kata Novrialdi, korban menyeberang jalan di saat JB melintas sehingga terjadilah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Setelah insiden kecelakaan tersebut, Novrialdi melanjutkan, pelaku JB melarikan diri sehingga warga berupaya mengejar yang sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil.
Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan. Setelah diperiksa oleh aparat kepolisian, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan rental.
Baca Juga: Kapolri Respons Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pimpinan KPK dalam Kasus Korupsi Kementan
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ujar Novrialdi.
Ia mengatakan setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun, lanjut Novrialdi, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban. Pelaku menyebut bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
Karena kejadian tersebut, kata dia, pelaku dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
Dia mengatakan pihaknya mengimbau pengendara dan warga untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya guna menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.