BADUNG, KOMPAS.TV - Seorang wanita berusia 30 tahun berinisial RH di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, melaporkan rekan bisnisnya, pria berinisial AK (30) atas kaus pemerkosaan.
AK dilaporkan memerkosa RH (30) saat korban sedang melakukan gerakan sit-up di kios bakso milik mereka pada Jumat (25/8/2023).
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung AKP Aris Setiyanto, Kamis (5/10/2023), motif pelaku adalah sakit hati karena korban menolak cintanya.
"Terlapor memaksa korban dan melakukan pemerkosaan dengan motif karena sakit hati cinta ditolak oleh korban," kata dia.
Baca Juga: Polisi Usut Dugaan Perkosaan Bergilir terhadap Remaja di Makassar, Berawal dari Video yang Beredar
Aris menjelaskan, pelaku dan korban merupakan rekan bisnis dalam usaha menjual bakso.
Dalam bisnis terebut, korban bertindak sebagai pemodal sekaligus penyedia bakso, sedangkan, pelaku berperan sebagai penjual.
Kasus dugaan perkosaan ini berawal saat pelaku dan korban mengisi waktu kosong dengan bermain game di tempat mereka berjualan bakso.
Dalam permainan itu, pihak yang kalah bakal dihukum melakukan gerakan sit-up.
"Di saat korban dalam game kalah langsung pelaku menyeruduk korban, memegangi korban, korban tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan korban dicekik," katanya, dikutip Kompas.com.
Korban, lanjut Aris, sempat melawan saat pelaku melaksanakan aksinya, namun pelaku tambah beringas hingga korban tak berdaya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kabur ke kampung halamannya di Jawa Timur. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Jember Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Whats App
"Sebenarnya pelaku ini memang suka dengan korban namun karena mungkin terlalu bernafsu melakukan tindakan yang tidak semestinya, setelah melakukan itu pelaku kabur ke Jawa," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.