JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, gelar perkara terkait kasus pelecehan seksual dalam perhelatan Miss Universe Indonesia 2023 dilakukan penyidik pada Rabu (4/10/2023).
Sebelumnya, penyidik sudah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan siapa pihak yang perlu dimintai pertangung jawaban hukum atas kasus tersebut.
"Kita sudah periksa 21 orang saksi, hari ini kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," ujar Hengki, Rabu (4/10/2023).
Hengki menjelaskan, lamanya penyidikan kasus pelecehan seksual ini lantaran pemeriksaan yang berkesinambungan.
Baca Juga: 8 Finalis Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Mereka Dapat Intimidasi
Keterangan para saksi yang yang dipanggil juga harus dikonfrontasi dengan barang bukti, fakta-fakta yang ada dan para korban.
Hengki menyebut pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah ahli, baik ahli pidana, kekerasan seksual digital forensik, psikolog hingga ahli korporasi..
Pihaknya juga menggandeng pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperkuat status hukum para pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Langkah ini untuk menentukan delik yang akan ditetapkan penyidik kepada para tersangka.
"Kami sedang menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Hengki.
Baca Juga: KemenPPPA Minta Proses Hukum Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Segera Tuntas
Lebih lanjut Hengki menilai, ada kemungkinan tersangka lebih dari satu orang. Sebab, dari proses penyidikan, lebih dari satu pihak diduga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual dalam kontes Miss Universe Indonesia 2023.
Namun apakah nantinya penyidik menetapkan lebih dari satu tersangka, bergantung dari hasil gelar perkara yang dilakukan.
"Jadi tergantung hari ini (gelar perkara), apakah dua alat bukti dalam menetapkan tersangka terpenuhi, berapa orang yang berpotensi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Hengki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.