SEMARANG, KOMPAS.TV - Barang bukti sabu seberat satu kilogram ini berhasil disita Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, dari dua orang tersangka yang rencananya akan diedarkan di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Kedua tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan sabu masing masing yaitu, ZA warga Aceh dan RN warga Solo.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu tersebut terlebih dulu diteliti keasliannya oleh petugas laboratorium forensik, Polda Jateng. Setelah dilakukan pembuktian, sabu tersebut kemudian musnahkan, dengan mengunakan mesin incinerator. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan BNNP Jawa Tengah, setelah berkekuatan hukum tetap.
Meski berhasil mengamankan dua orang tersangka, Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol. M Arief Dimjati menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait adanya kemiripan kemasan dari jaringan Fredy Pratama, dan jaringan di balik kedua tersangka.
“Untuk masalah jaringan Fredy, kita harus teliti lebih dalam, kita selidiki lebih dalam, untuk apakah dia masuk sebagai jaringan Fredy Pratama. Kalau dari sisi kemasan memang mirip, namun dalam hal jaringan kita perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. M Arief.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat satu kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta Menuju Bandara Adi Soemarmo Solo. Sejumlah dua orang yang merupakan kurir sabu berhasil di tangkap petugas BNNP Jateng saat tengah bertransaksi di sebuah warung di wilayah Sidon Boyolali.
#fredypratama #bnnpjateng #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.