MANADO, KOMPAS.TV- Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah eks Pasar Tuminting Manado. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penanganan oleh Satgas Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam jumpa pers Jumat pekan lalu, Satgas tindak pidana pertanahan yang terdiri dari unsur Kanwil BPN, Polda dan Kejati Sulut menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Boyke Takasana, Alce Takasana dan Eduart Takasana.
Ketiganya adalah terlapor kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Reagen Abuthan. Para tersangka dijerat pasal 385, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menggunakan putusan Pengadilan Negeri Tomohon tahun 1950, penetapan Pengadilan Negeri Tomohon tahun 1950 dan surat kepala BPN Manado tahun 1994, untuk menguasai lahan milik orang lain.
Di lain pihak, Boy Takasana mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya, ia justru merasa menjadi korban ketidakadilan dalam kasus ini.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Kejati Sulut dan dalam proses penetapan P-21.
#kompastvmanado #kejatisulut #poldasulut
Yongke Londa Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.