JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Minggu (1/10/2023), kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan membayar parkir lebih mahal atau tarif disinsentif di 24 lokasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tarif parkir tertinggi bakal diberlakukan terhadap pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.
"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (30/9), dikutip dari Antara.
Tempat parkir yang memberlakukan tarif tertinggi tersebut berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Terbaru Berlaku 1 Oktober 2023, Tidak Lagi Pukul Rata Rp5.000
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor, belum diterapkan.
Nantinya, setiap mobil bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Pengecekan pelat nomor kendaraan bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Mobil yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis bakal langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.
Baca Juga: Kendaraan Polisi Juga Ikut Uji Emisi Massal di Jakpus, Sanksi Tilang Jadi Opsi Terakhir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.