GARUT, KOMPAS.TV- Pasangan ini berbuat hal yang melanggar kesusilaan saat live di sebuah aplikasi. Polisi menegaskan, keduanya melakukan live dengan konten pornografi untuk mendapatkan gift dari penontonnya.
Alhasil sejoli tersebut ditangkap polisi, dua tersangka masing-masing AS laki-laki (25) dan HAP (18) perempuan ditangkap Sat Reskrim Polres Garut. Akibat aksinya mereka terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Sejoli Curi Kotak Amal Pembangunan Masjid di Semarang Terekam CCTV
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.