CILACAP, KOMPAS.TV- Dua tersangka yang melakukan aksi brutal perundungan terhadap siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah terancam kurungan penjara.
Para pelaku tersebut terancam penjara 3,5 tahun atas penerapan Pasal 80 Sistem Peradilan anak. Tidak berhenti di situ, karena korban mengalami luka-luka pelaku dijerat pasal berlapis dengan tambahan ancaman hukuman 7 tahun penjara dari Pasal 170 KUHP.
Kendati demikian, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena mereka masih di bawah umur. Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Dalam pemeriksaan para tersangka juga tetap didampingi oleh orang tua masing-masing.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Perundungan Siswa di Cilacap
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.