CILACAP,KOMPAS.TV - Lima orang siswa SMP negeri di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diperiksa oleh pihak kepolisian dari polresta Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dibawa ke Mapolresta, karena diduga terkait dengan kasus perundungan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap siswa lain, di hadapan sejumlah siswa lainnya.
Dua siswa diperiksa sebagai terduga pelaku perundungan, sedangkan tiga siswa lainnya diperiksa sebagai saksi. Dalam melakukan proses hokum, polisi merujuk pada sistem peradilan pidana anak. Sebab, para terduga pelaku dan saksi merupakan siswa SMP, dan masih berada di bawah umur.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan itu, para terduga pelaku maupun saksi didampingi oleh orangtua masing-masing. Meski demikian, hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berjalan. Dimana, jika terduga pelaku dengan segala bukti yang ada ditetapkan menjadi tersangka, ia akan terancam pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, atau denda sebesar Rp72 juta. Termasuk juga ancaman dikeluarkan dari sekolah.
"Alhamdulillah tadi malam sudah kita bisa amankan, 2 pelaku kita amankan dan sudah ikut ke polresta cilacap, berikut 3 saksi, dan ini didampingi oleh keluarganya masing-masing,” tutur Kombes Pol Fannky, Kapolresta Cilacap.
“Motifnya karena korban ini mengaku termasuk menjadi anggota barisan siswa, padahal dia bukan sebagai anggota barisan siswa, dia juga sempat menantang-menantang keluar. Nah, akhirnya ketemu dengan ketuanya barisan siswa yang viral di video itu. Sementara indikaksinya iya pelaku sebagai ketua di kelompok itu." Lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral beredar di media sosial aksi perundungan yang dilakukan oleh siswa terhadap sesama siswa di SMP Negeri Kabupaten Cilacap Jawa, Tengah.
Korban saat ini tengah di rawat di rumah sakit, sementara itu terduga pelaku masih dimintai keterangan dengan didampingi orang tua masing-masing di Polresta Cilacap.
#perundungan #siswasmp #cilacap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.