MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti dalam penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya.
Namun hakim menghukum terdakwa dengan vonis 6 bulan penjara karena terbukti melakukan pengancaman.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta subsider 1 bulan kurungan.
Usai pembacaaan putusan, JPU menyatakan akan melakukan banding sebab hakim menerapkan pasal yang berbeda dan hukuman yang diputuskan jauh lebih ringan. (*)
#vonis #penganiayaan #achiruddinhasibuan #restitusi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.