PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Satu dari tiga pemuda anggota geng motor GBR ini harus didorong menggunakan kursi roda, karena kakinya mengalami luka tembak. Luka tersebut didapat pelaku R 21 tahun karena melawan saat akan ditangkap polisi Satreskrim Polres Purwakarta.
Selain R, polisi juga menangkap J 20 tahun dan pelaku N 19 tahun. Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda di Karawang setelah dilakukan pengejaran selama dua pekan lebih.
Pengakuan pelaku kepada polisi mereka membawa senjata tajam dari Karawang ke Purwakarta tanpa alasan jelas, kemudian mereka membuat keonaran di sepanjang jalan saat akan menuju pulang. Mereka menggesekan senjata tajam ke aspal sehingga membuat warga resah.
Kemudian warga yang kesal mencoba menegurnya, namun para pelaku yang dalam kondisi mabuk terlibat duel dengan warga. Akibatnya seorang warga yang masih remaja yakni Bayu Nugraha 16 tahun mengalami luka serius di bagian mata dan wajah.
Saat ini, kondisi korban sudah membaik namun korban nyaris mengalami kebutaan. Sementara terhadap ketiga pelaku dijerat pasal berlapis undang-undang perlindungan pasal 80 ayat dua, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 dan 9 tahun.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=61551016889160
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.