BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik Nasional dan lokal berjumlah 572 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam daftar calon sementara.
Sementara 80 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Sehingga yang kita umumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat. Bacaleg TMS berasal dari hampir seluruh partai politik yang mengajukan calon. Namun Partai Darul Aceh atau PDA seluruh Bacalegnya dinyatakan gugur dan tidak dapat berpartisipasi pada pileg mendatang.
Adapun sejumlah faktor yang menyebabkan bacaleg dinyatakan TMS yaitu tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan dokumen yang diupload tidak sesuai dengan berkas fisiknya.
Selain Partai Darul Aceh atau PDA terdapat Partai Garuda Banda Aceh yang tidak mengajukan Bacaleg sama sekali sejak pendaftaran dibuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.