MALANG, KOMPAS.TV - Kisah Veri Cidiawanto yang selama satu setengah tahun menjadi seorang pelarian berakhir sudah. Veri ditangkap petugas setelah melakukan pencabulan dan penganiayaan pada seorang perempuan.
Kejadian pencabulan dan penganiayaan yang dilalukan Veri terjadi pada Mei 2022 silam. Setelah melakukan penangkapan di rumahnya kawasan Singosari, petugas Polsek Singosari melakukan rekonstruksi kasus pencabulan tersebut.
Rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan pelaku dan saksi korban. Dari rekonstruksi diketahui bahwa Veri bertemu dengan korban di simpang empat Karanglo saat korban akan pulang ke Pasuruan. Karena percaya ajakan pelaku yang ingin mengantar pulang, korban pun mau ikut ke mobil pelaku yang saat itu membawa sayur.
Setelah mengantar sayur dan beralih menggunakan sepeda motor, pelaku membawa korban ke tengah perkebunan warga di kawasan Toyomarto Singosari Kabupaten Malang. Di tempat yang jauh dari pemukiman penduduk inilah, pelaku mencabuli korban. Tak hanya dicabuli, korban juga dianiaya oleh pelaku.
Setelah dicabuli, korban ditinggal sendirian di tengah perkebunan. Korban berjalan kaki menuju perkampungan ditolong oleh warga. akibat perbuatan pelaku, korban mengalami pendarahan dan mendapat 16 jahitan.
"Jadi selama 1,5 tahun ini pelaku melarikan diri, terdeteksi sampai di Jawa Tengah daerah Blora, kawasan Kediri, dan kemarin dia pulang," Terang Kompol Achmad Robial, Kapolsek Singosari
Kini pelaku terancam pasal berlapis yakni pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.