JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan rencana standardisasi alat pengukur kualitas udara, Senin (25/9/2023).
Tujuan standardisasi ini untuk meningkatkan akurasi pengukuran kualitas udara di wilayah DKI Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan standardisasi keakuratan ini nantinya akan ditetapkan oleh KLHK.
"KLHK nanti akan segera memberikan standardisasi. Jadi ada SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap alat itu, ada standar dari KLHK," ujar Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat bagi Kelompok Sensitif, Terburuk Ketiga di Dunia
Menurutnya, langkah ini penting agar alat pengukur yang tersedia di pasaran sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Asep juga menyoroti pentingnya penjual alat memberikan pendidikan kepada konsumen, termasuk aspek pemasangan dan pemeliharaan.
"Kembali lagi terhadap alat itu di mana penempatannya dan bagaimana pemilik alat itu bisa menempatkan secara baik dan memelihara secara baik," lanjutnya.
Baca Juga: Tinjau Kebakaran Lahan Kalimantan Selatan dari Udara, Begini Kata BNPB
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.