JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan narkoba Polres Jayapura Kota menangkap komplotan pengedar ganja yang selama ini beraksi di Kota Jayapura, Papua.
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di wilayah Entrop, Abepura dan Pelabuhan Jayapura. Dari empat tersangka tiga orang merupakan pengedar sabu-sabu, sementara satu orangnya pengedar ganja.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sabu-sabu seberat 40 gram ini didatangkan dari Makassar dan Madura melalui jasa pengiriman barang. Sementara satu kilogram ganja ini diperoleh dari Papua Nugini dan rencananya akan dibawa ke biak untuk seorang pemesan yang berada di dalam Lapas.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pengedar ganja yang ditangkap merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Pelaku mengaku sudah berulang kali mengedarkan ganja di Kota Jayapura.
Atas perbuatannya, keempat pelaku mendapatkan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.