PEKANBARU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial MIW (21), atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia lima bulan hingga meninggal.
MIW diduga menganiaya bayi perempuannya bernama Aulia Putri Wibowo di rumah pelaku di Kecamatan Tenan Raya, Pekanbaru, Selasa (19/2023) pukul 16.30 WIB.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, MIW menganiaya korban karena terus menangis.
MIW, kata dia, memukul wajah dan membekap mulut bayinya hingga meninggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, ada bekas luka pada hidung dan lubang hidung bayi, serta bibirnya membiru.
Baca Juga: Banjir Rendam Kota Pekanbaru, Arus Lalu Lintas di Jalan Protokol Dialihkan
"Dari keterangan pihak medis, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul di daerah mulut dan rahang, sehingga menimbulkan mati lemas.”
“Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan," ungkap Berry, Jumat (22/9/2023), dikutip Kompas.com.
Setelah menganiaya hingga korban meninggal dunia, MIW menyelimuti jasad anaknya yang diletakkan di atas tempat tidur. Saat istrinya pulang, MIW meninggalkan rumah.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Syafirah Fitriana (34), tante korban. Sepulang dari mengajar, Syafirah melihat korban terbaring dengan posisi tengkurap di atas tempat tidur dan tertutup selimut.
Saat itu, punggung korban dielus oleh ibunya, Delfira Fransiska. Namun tiba-tiba, Delfira menjerit dan mengatakan bayinya sudah tidak bernyawa.
"Pelapor melihat korban sudah digendong ibunya dan dibawa ke ruang tamu. Kondisi korban, wajah korban sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lobang hidung, bibir membiru dan tidak bernapas lagi," kata Berry.
Polisi berhasil mengamankan MIW di rumah orang tuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, lanjut Berry, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.
Baca Juga: Nasib Guru SMP di Pekanbaru yang Diduga Pukul Siswa, Kini Dirumahkan Sementara Waktu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.