BATAM, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Batam Kota, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial PAH (18).
Adalah korban berinisial S yang dibunuh oleh pelaku PAH. Modusnya, pelaku sakit hati pada korban karena persoalan asmara sesama jenis.
"Modusnya sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Hubungan antara korban dengan tersangka ini adalah hubungan sesama jenis," kata Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di Batam Kepulauan Riau, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Penyuplai Makanan untuk KKB Egianus Kogoya, Pernah Tarik Uang Rp100 Juta
Betty menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku PAH terhadap korban S terjadi di daerah Batam Center, Kota Batam pada Rabu (20/9/2023) malam.
Awalnya, kata Betty, mereka berdua bertemu di tempat kerja pelaku. Baru seminggu bertemu, pelaku dan korban menjalin hubungan.
Keduanya pun kerap jalan-jalan bahkan telah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.
Namun, beberapa hari terakhir, korban selalu menolak saat diajak tersangka PAH jalan-jalan. Hal itulah yang membuat tersangka cemburu, mengira korban memiliki pasangan lain.
Pada Kamis (21/9/2023), tiba-tiba korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan. Di saat itulah tersangka berniat untuk membunuh korban.
Baca Juga: Perwira Kostrad TNI AD Berpangkat Lettu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Prajurit Pria Bawahannya
Kemudian, korban menjemput tersangka dan pergi jalan-jalan sembari makan malam. Setelah makan malam, korban kemudian mengajak tersangka ke sebuah hotel.
Namun, tersangka PAH mencari alasan mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu. Adapun posisinya waktu itu tersangka dibonceng oleh korban.
“Jadi tersangka mengarahkan korban ke tempat sepi, di tempat sepi itulah korban menusuk pelaku dengan pisau yang sudah dia sediakan. Setelah korban terjatuh pelaku mengambil dompet dan motor korban," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan, bahwa pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Identitas Korban Bunuh Diri Akibat Pinjol yang Viral di Medsos Sudah Didapat, Polisi Sarankan Lapor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.