SURABAYA, KOMPAS.TV- AT (21) warga Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur, menangis sesenggukan sambil memeluk polisi. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan. AT digelandang oleh polisi karena kedapatan membegal di 3 lokasi di Surabaya.
Akibat aksinya AT harus mendekam di penjara 9 tahun lamanya, dan dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca Juga: Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Mahasiswa Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.