BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kejadian bermula pada pertengahan Agustus lalu, dimana kelompok geng yang beranggota 9 orang tersebut melakukan penganiayaan terhadap IS 16 tahun, disalah satu bangunan kosong di Banda Aceh.
Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku termasuk ketua kelompok tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang celurit dari tangan pelaku yang disimpan dirumah pelaku.
Sejumlah pelaku yang masih dibawah umur dititipkan ke lembaga pembinaan khusus anak. Sementara satu pelaku yang juga ketua geng berinisial RR, akan diproses hukum undang-undang perlindungan anak dengan pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh juga meminta untuk orang tua melakukan pengawasan lebih kepada anak anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.