Kompas TV regional jabodetabek

Perwira Kostrad TNI AD Berpangkat Lettu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Prajurit Pria Bawahannya

Kompas.tv - 22 September 2023, 11:41 WIB
perwira-kostrad-tni-ad-berpangkat-lettu-diduga-lakukan-pelecehan-seksual-ke-prajurit-pria-bawahannya
Ilustrasi anggota TNI (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

SERPONG, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI berinisial Lettu AAP diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa prajurit pria bawahannya. 

Dilansir dari Tribunnews.com, berdasarkan informasi yang didapat, ada tujuh prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Prada yang menjadi korban pelecahan seksual Lettu AAP.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian mengungkapkan sosok Lettu AAP merupakan perwira muda yang bertugas di Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Baca Juga: Akui Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Ini Dalih Wakil Ketua KPK

Lettu AAP, kata Hendhi, diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis ke bawahannya di mess prajurit Kostrad di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Adapun kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu terduga korban melaporkan pada Sabtu (16/9/2023).

Setelah kejadian ini, Hendhi menuturkan Lettu AAP sempat diamankan oleh satuannya pada 16 September 2023. 

Namun, terduga pelaku kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

Namun, pada Rabu (20/9/2023) malam, Lettu AAP akhirnya menyerahkan diri. Saat ini, terduga pelaku Lettu AAP sudah ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten.

"Yang bersangkutan sekarang sudah ditahan di Denpom Jaya/1 Tangerang. (Alasan penahanan) awalnya karena (dugaan kekerasan seksual) ini, kemudian yang kedua karena kabur," kata Hendhi dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: PDI-P Tolak Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dan KSAD: Kurang Pas Prajurit Aktif Dipimpin Pensiunan

Hendhi menjelaskan Denpom Jaya/1 Tangerang telah menahan Lettu AAP hingga 20 hari ke depan guna dilakukan pemeriksaan.

"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.

Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.

Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.

"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," kata Hendhi.

Baca Juga: Soal Konflik Rempang, Danpuspom: TNI Tak Lakukan Pelanggaran, Kami di Belakang Polri

Hendhi memastikan Lettu AAP selain akan diproses hukum, juga terancam dipecat jika terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x