JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggencarkan uji emisi kendaraan di sejumlah tempat. Misalnya, seperti di perkantoran, mal, hingga tempat wisata.
"Pemprov DKI dan kepolisian harus memulai melakukan uji emisi di sejumlah titik, seperti mal hingga tempat wisata. Jadi pengendara benar-benar dipaksa untuk lakukan uji emisi. Saya rasa langkah ini lebih tepat, dibandingkan dengan tilang uji emisi," kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Politikus PDI Perjuangan atau PDI-P itu mengatakan, tempat uji emisi di Jakarta harus lebih diperbanyak lagi, sehingga setiap kendaraan yang melintas sudah lulus uji emisi.
Baca Juga: Cek 131 Lokasi Parkir Jakarta Bertarif Rp7.500, untuk Mobil Tak Lulus Uji Emisi, Dimulai 1 Oktober
"Uji emisi jangan sifatnya hanya di sejumlah titik, tapi seluruh tempat seperti perkantoran hingga tempat wisata, diserentakkan semua dan diseragamkan, jadi pengendara mau tidak mau harus melakukan uji emisi, dan kebijikan ini lebih elegan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.
Diharapkan, dengan tarif parkir tertinggi dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
"Kemudian lokasi parkir liar juga harus menjadi perhatian khusus bagi Pemprov DKI, kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi pasti akan menggunakan parkiran liar," ungkap dia.
Menurut dia, bila mencontoh pola di negara maju solusi untuk menertibkan permasalahan parkiran liar ini, pemerintah merangkul semua pihak yang berkepentingan terkait pengelolaan parkir tersebut.
"Nah kenapa kita enggak belajar dari negara-negara maju tersebut dengan membuang segala ego sektoral kita untuk menyelesaikan masalah ini? Coba bayangkan, jika Pemprov DKI kalau bisa menjalin komunikasi yang dengan seluruh pengelola parkir liar ini dan semua pengelola parkir liar di jakarta ini bisa di rangkul oleh Pemprov DKI, selain akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita, juga bisa menyelesaikan masalah perparkiran yang selama ini carut marut,” jelas Kenneth.
Ia mengaku tak mempermasalahkan penerapan tarif parkir mahal bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Kebijakan itu membuat masyarakat lebih pintar lagi dalam merawat kendaraannya, sehingga tidak menciptakan polusi udara.
Baca Juga: Polisi Sebut Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang tapi Diimbau Servis, Ini Alasannya
"Perbanyak penyuluhan dan memberikan teguran simpatik dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, agar problematika polusi di Jakarta cepat selesai."
"Masyarakat bersama-sama harus menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.