KUBU RAYA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria berinisial HA (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan pencurian 125 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Ratusan tabung gas curian senilai Rp 21 juta milik bosnya tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Pontianak.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya.
Hasil penjualan ratusan tabung gas tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk membayar cicilan mobil dan keperluan pribadinya.
Baca Juga: Pencuri Ponsel Genggam Babak Belur Diamuk Warga
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar cicilan mobil dan keperluan pribadi pelaku,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Peristiwa pencurian tersebut, kata Arief, terjadi di sebuah rumah toko lamongan, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (14/9/2023) malam.
Pelaku merupakan karyawan di rumah makan tersebut, dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci gudang tempat ratusan tabung gas elpiji.
Pelaku mengangkut barang curian tersebut menggunakan mobil.
“Saat rumah makan tutup, pelaku datang ke ruko dan mengambil 125 tabung gas elpiji, kemudian diangkutnya menggunakan mobil,” ungkap Arief, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Wanita Ditangkap
Arief menegaskan, atas pebuatannya, pelaku HA dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
“Saat ini kita masih mencari penampung 125 tabung gas elpiji tersebut,” tutup Arief.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.