LAMPUNG, KOMPAS.TV - Video ini sengaja kami samarkan lantaran mengandung unsur kekerasan. Dalam video tampak kerumunan massa tengah menghakimi seorang pria yang kedapatan mencuri ponsel genggam.
Baca Juga: Reklamasi di Pesisir Bandar Lampung Dikeluhkan Nelayan
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Raden Imbakusuma Kemiling Bandar Lampung. Saat itu pelaku yang bermodus belanja di sebuah warung ini membawa kabur ponsel milik korbannya.
Aksinya yang berhasil dipergoki membuat pelaku tak berkutik saat warga menangkap dan menghakiminya. Beruntung, petugas dari polsek setempat langsung datang dan mengamankan pelaku.
Kini atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
#pencurian #ponsel #modus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.