Kompas TV regional jabodetabek

15 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan Sekitarnya

Kompas.tv - 17 September 2023, 15:43 WIB
15-pelanggaran-yang-jadi-sasaran-operasi-zebra-jaya-2023-di-jakarta-dan-sekitarnya
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai besok, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bakal menyasar 15 jenis pelanggaran lalu-lintas. (Sumber: WARTA KOTA/NUR ICHSAN)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi lalu lintas Zebra Jaya 2023 di wilayah Jakarta dan sekitarnya mulai besok, Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023. Operasi ini bakal menyasar 15 jenis pelanggaran lalu-lintas.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan akan menggelar Operasi Zebra 2023 untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas. Operasi serentak ini dilangsungkan jajaran Polda pada 4-17 September 2023.

Baca Juga: Viral, Meteor Melintas Di Langit Yogyakarta

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 guna melanjutkan peningkatan ketertiban lalu-lintas tersebut.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku Operasi Zebra Jaya 2023 bertujuan menertibkan lalu-lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltiblancar) yang kondusif menuju Pemilu 2024.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada tanggal 18 September-01 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024," demikan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro.

Berikut daftar 15 pelanggaran lalu-lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

15 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Jaya 2023

  1. Pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas;
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi;
  4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi atau pengendara mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman;
  6. Pengemudi atau pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK);
  11. Pengemudi atau pengendara yang melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar;
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Baca Juga: Usut 4 Mayat Tanpa Kepala, Polda Lampung Terima 20 Laporan Orang Hilang

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x