BENGKULU, KOMPAS.TV – Polisi menembak seorang residivis berinisial TRZ (30) yang mencuri sepeda motor hanya 12 hari setelah pelaku bebas dari penjara.
TRZ mencuri sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pasar Manna, Bengkulu Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.Ik., melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi menjelaskan, polisi menangkap TRZ saat berada di rumah rekannya.
"Tersangka TRZ ini kami tangkap saat berada di rumah temannya," ungkap Rahmat, Kamis (14/9/2023), dikutip Kompas.com.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan polisi pun mengeluarkan dua kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan.
Baca Juga: Hampir Jadi Amukan Massa, Pria Ini Nekat Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istri
Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, dan saat ini tersangka ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penangkapan TRZ berawal dari laporan korban pencurian motor.
Menurutnya, pencurian terjadi saat korban bersama anaknya belanja ke sebuah warung mengendarai sepeda motor Yamaha Mio.
Namun, seusai berbelanja, korban mendapatkan bahwa sepeda motor yang dibawanya hilang.
Baca Juga: Nenek dan Cucu jadi Korban Tabrak Lari di Simpang TIga Bengkulu, Keluarga Lapor Polisi!
Usai mendapat laporan pihaknya melakukan penyelidikan yang mengarah ke TRZ.
Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya yang beralamat di Desa Manau 9 Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.