TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang pria yang membuang bayi ke anak sungai di di Kampung Cibeunteur, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pria yang merupakan ayah kandung dari bayi tersebut, DPP (18) diringkus hanya dua jam setelah membuang bayinya, Senin (11/9/2023).
Saat ini polisi telah menetapkan warga Kampung Datarlimus, RT01/RW03, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat itu sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (13/9/2023), menyebut pelaku membuang bayinya sekitar satu jam setelah dilahirkan.
Baca Juga: Warga Tasikmalaya Sukses Olah Ulat Jerman jadi Cemilan Krispi, Ternyata Tinggi Protein!
DPP membuang anak kandungnya sendiri ke sungai dengan dibungkus sarung bantal serta plastik.
“Tersangka ini telah membuang bayinya di sekitaran anak sungai kurang lebih 1 jam setelah kelahirannya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, DPP mengaku malu karena anaknya lahir hanya tiga bulan setelah ia menikah.
“Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan itu merasa malu, karena baru nikah kurang lebih 3 bulan, tapi istrinya sudah melahirkan anak,” ucap Suhardi, dikutip Tribunjabar.id.
“Tapi, sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman lagi,” lanjutnya.
Suhardi juga menuturkan, persalinan istrinya itu dilakukan sendiri di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Sumber : tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.