GIANYAR, KOMPAS.TV – Polsek Ubud mengamankan barang bukti milik korban WNA Asal Australia. Adapun barang tersebut adalah berlian, laptop, tas, dan beberapa alat elektronik lainnya.
Harianto pria asal Jawa Timur ini awalnya akan mencari burung, namun niat jahatnya timbul saat melihat villa yang kosong dengan barang berharga yang ada di situ. Tersangka pun beralasan akan memberikan barang curiannya kepada anaknya yang duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatannya Harianto terancam minimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Rusia yang Aniaya Warga di Bali
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.