BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Adapun narkoba yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 10,5 kilogram, ganja 28 kilogram, ladang ganja seluas setengah hektar, serta 280 botol minuman keras.
Dari angka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 143 orang tersangka, dimana 138 orang tersangka laki laki dan 5 orang tersangka perempuan. Keseluruhan penangkapan tersebut merupakan kasus yang terjadi diwilayah hukum Kota Banda Aceh, maupun dari hasil pengembangan kasus.
Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Menindak lanjuti banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh juga membentuk kampung bebas narkoba dengan tujuan pencegahan dini peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.