LAMPUNG, KOMPAS.TV - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 36 saksi, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kini menetapkan 3 orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan kontainer truk sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Lahan, Warga Bersih-Bersih Lingkungan
Ketiga tersangka diantaranya Widiyanto (59) merupakan Direktur Cv Widya Karya Mandiri selaku penyedia barang tahun anggaran 2018, EW selaku penyedia barang pengadaan kontainer tahun anggaran 2020 dan Ismed Saleh (58) merupakan pejabat pembuat komitmen pada kegiatan belanja DLH Bandar Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan ketiganya dengan mengurangi spesifikasi kontainer sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat korupsi ini, sebabkan total kerugian negara senilai Rp400 juta.
Saat ini 2 tersangka, Widiyanto dan Ismed Saleh dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka lainnya yakni EW masih belum memenuhi panggilan.
#dlh #kontainer #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.