PALU, KOMPAS.TV - Warga Kelurahan Poboya menuntut mantan Kapolda Sulawesi Tengah Dewa Parsana terkait sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Poboya. Dalam sidang yang digelar pada kamis siang di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu memghadirkan 5 saksi dari penggugat.
Warga kelurahan poboya mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palu untuk menuntut mantan Kapolda Sulawesi Tengah Dewa Parsana. Selain melakukan protes di depan kantor PTUN Kota Palu, massa warga Poboya juga menghadiri sidang sengketa lahan.
Dalam sidang itu, penggugat menghadirkan 5 orang saksi yang berlatarbelakang mantan lurah sampai pejabat adat dan rukun tetangga di Kelurahan Poboya.
Penggugat meminta sertifikat hak milik Dewa Parsana dibatalkan karena dianggap mengambil lahan milik warga yang sebelumnya lahan adat.
Sementara itu kuasa hukum tergugat bilang semua saksi yang dihadirkan tidak kuat untuk menunjukan lahan yang diperkarakan. Sidang selanjutnya masih akan digelar pada pekan depan.
#SengketaLahan #DewaParsana #KelurahanPoboya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.